Wawako Pekanbaru Tegaskan Tidak Boleh Bawa Mobnas untuk Mudik Lebaran 2026

 

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar

Pekanbaru, newslintasmerah.com-

Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1447 H. Larangan penggunaan mobil plat merah ini untuk mudik Lebaran 2026 sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, memang tidak bakal mengandangkan mobil dinas pejabat maupun ASN di Pemko. Pejabat maupun ASN bisa memarkirkan sendiri kendaraan dinas yang selama ini untuk menunjang kinerja dan operasional dinas.

Mereka memang mendapat kepercayaan menggunakan mobil plat merah untuk tugas dinas. Namun oknum pejabat atau ASN yang kedapatan bawa pulang kampung saat mudik siap siap kena sanksi.

"Nanti disimpan masing-masing, yang jelas mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru," tegasnya.

Markarius mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah kota agar tidak membawa mobil dinas untuk mudik. Mereka hanya bisa memakai mobil dinas untuk aktivitas dinas.

Wawako menyampaikan bahwa Pemko siap mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri sehingga tidak ada satu pun ASN membawa mobil plat merah untuk mudik. Ia menilai kebijakan ini bukanlah yang pertama di pemerintah kota.

"Sama lah seperti tahun sebelumnya, intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri, kita ikut kebijakan pemerintah pusat," ulasnya.

Markarius menambahkan bahwa Wali Kota Pekanbaru sudah menyiapkan surat imbauan sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota mengikuti kebijakan tersebut pada momen lebaran ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama