38 PHD Riau Lalus Seleksi Administrasi, CAT dan Wawancara, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi !
Pekanbaru, newslintasmerah.com---
Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Riau tahun 1445 H / 2024 M telah dilaksanakan. Melalui tahapan seleksi administrasi, CAT dan Wawancara 38 peserta dinyatakan lulus menjadi petugas mendampingi jemaah haji Provinsi Riau.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Syahrudin mengatakan dari 73 peserta yang mengikuti seleksi rekrutmen Petugas Haji Daerah terjaring 38 peserta dinyatakan lulus.
"Berdasarkan Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 400 Tahun 2023 tentang pedoman seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 2024, dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau nomor B. 98/ KW.04.04/Hj.02/2/2024 menetapkan petugas yang lulus sebagai Petugas Haji Daerah Prov. Riau Tahun 1445 H /2024 M berjumlah 38 orang, dengan rincian pelayanan umum sebanyak 19 orang dengan 1 orang cadangan, tenaga kesehatan sebanyak 8 orang dengan 1 orang cadangan dan pembimbing ibadah sebanyak 8 orang serta 1 orang cadangan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Syahrudin mengatakan bagi Petugas yang dinyatakan lulus agar segera melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Pertama, persyaratan/dokumen perjalanan ibadah haji sesuai yang di tetapkan Kementerian Agama RI.
Kedua, Petugas Haji Daerah Layanan Bimbingan Ibadah wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji dengan menunjukkan sertifikat pada saat Bimtek Petugas/Sebelum keberangkatan ke Arab Saudi kepada Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau.
Ketiga, Peserta yang dinyatakan lulus Wajib melakukan Medical Chek Up dan persyaratan istithaah haji. Dan apabila yang bersangkutan berstatus tidak istithaah, keberangkatannya dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Keempat, Jika yang dinyatakan lulus gagal berangkat disebabkan alasan tertentu maka penggantinya adalah peserta urutan rangking selanjutnya dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Kelima, Jumlah petugas Haji Daerah yang dinyatakan lulus mengacu kepada jumlah kloter Prov. Riau Tahun 1445 H / 2024 M, dengan catatan jika terjadi perubahan jumlah kloter sesuai dengan ketetapan Kemenag RI. Komposisi dan alokasi petugas haji daerah akan disesuaikan dengan urutan rangking sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.
Komentar
Posting Komentar